WAHANANEWS.CO, Pasangkayu – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali mencuat. Konflik yang disebut telah berlangsung sejak kehadiran PT Astra Agro Lestari Tbk di wilayah tersebut dinilai belum menemukan penyelesaian yang memuaskan bagi masyarakat.
Tokoh Adat Pasangkayu, Abdul Karim alias Karaeng Ofu, mengatakan keresahan warga terhadap aktivitas perusahaan telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut masyarakat masih mempertanyakan pemenuhan hak-hak mereka, termasuk persoalan lahan yang diklaim telah dikuasai secara turun-temurun.
Baca Juga:
YIMP PAMA Gelar Khitanan Massal, Pemdes Tegal Rejo Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
“Karena kehadiran perusahaan Astra di daerah Pasangkayu selama ini hanya meresahkan masyarakat, sehingga merugikan masyarakat,” ujar dalam siaran pers ALUN kepada WAHANANEWS.CO Abdul Karim, Sabtu (22/8/2026).
Menurut dia, masyarakat berharap perusahaan memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan keberadaan perkebunan, termasuk persoalan plasma serta penyelesaian klaim atas lahan warga.
Ia mengatakan sebagian warga menggantungkan kehidupan dari lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Karena itu, persoalan penguasaan lahan dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek kepemilikan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
Astra, Artha Graha Network dan Artha Graha Peduli Dukung Pengukuhan Pengurus PWI Pusat
“Seharusnya perusahaan menunaikan kewajibannya dengan memberikan plasma dan tidak menyerobot lahan warga yang sudah dikuasai turun-temurun. Masyarakat menggantungkan hidup dari lahan perkebunan tersebut,” katanya.
ALUN Soroti Potensi Konflik Meluas
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Pusat, Baharuddin Rahman.
Baharuddin menilai penyelesaian sengketa lahan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama pemerintah, perusahaan dan masyarakat adat. Menurut dia, masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam mencari solusi karena mereka memiliki pengetahuan historis mengenai penguasaan dan pemanfaatan wilayah.
Ia juga mengingatkan agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar akibat provokasi maupun ketidakjelasan penyelesaian.
“Melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, adanya konflik yang mudah diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat membuat persoalan melebar ke mana-mana. Sebaiknya pemerintah dan perusahaan melibatkan masyarakat adat untuk memberikan solusi,” ujar Baharuddin.
Menurutnya, dialog yang melibatkan masyarakat secara langsung diperlukan untuk memetakan persoalan dan mencari titik temu antara kepentingan investasi dengan hak masyarakat.
Ingatkan Jangan Tunggu Ada Korban
Baharuddin juga meminta PT Astra Agro Lestari Tbk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku serta merespons tuntutan masyarakat melalui mekanisme penyelesaian yang terbuka.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menunggu konflik berkembang menjadi bentrokan atau menimbulkan korban sebelum dilakukan penyelesaian.
“Saya mengimbau kepada PT Astra Agro Lestari Tbk supaya mematuhi regulasi dari pemerintah dengan memenuhi tuntutan warga setempat. Jangan sampai terjadi jatuh korban baru kemudian mencari kambing hitam,” tegasnya.
Baharuddin menilai persoalan yang dihadapi warga perlu segera ditangani karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat.
“Intinya, saat ini warga kehilangan mata pencahariannya karena lahannya diserobot oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat mengambil peran aktif sebagai mediator untuk memastikan setiap klaim lahan diperiksa berdasarkan data, dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut ALUN, penyelesaian yang transparan menjadi penting agar konflik tidak terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa lahan juga diharapkan tetap menjaga iklim investasi sekaligus memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.
“Pemerintah harus hadir sebagai penengah. Jangan sampai kepentingan investasi berjalan, tetapi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan justru kehilangan sumber penghidupannya,” pungkas Baharuddin.
[Redaktur: Teunku Agam Isnain]