WahanaNews.co, Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro tidak pernah menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta atau 400.000 ASN berhak menerima zakat.
Hal tersebut disampaikan Yudia selaku perwakilan Kemendagri untuk meluruskan informasi terkait beredarnya pemberitaan media terkait pernyataan Sekjen Kemendagri dalam acara TASPEN Day “Muda Berkarya Tua Bahagia Bersama TASPEN” di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
Wapres Dorong Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
Pada acara itu, Sekjen Kemendagri menyampaikan materi dengan topik “Peran Kemendagri dalam Peningkatan Kesejahteraan ASN pada Pemerintah Daerah”.
Suhajar menyebutkan bahwa dari 4,2 juta ASN, 400.000 diantaranya harus dimaklumi sebagai golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena berpenghasilan di bawah Rp 7 juta.
“Sekarang, penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan (di bawah) berapa dianggap penerima zakat. Ternyata, pegawai negeri sipil (PNS) kalau golongan II boleh menerima zakat. Hanya saja yang namanya PNS, kalau masuk dalam bansos sudah ribut. Padahal, mungkin sama-sama susah juga,” ujar Suhajar dalam kesempatan tersebut, mengutip siaran pers, Senin (29/1/2024).
Baca Juga:
YBM PLN Gelar Program Khitanan Sehat, Tema "Muharram Berbagi Untuk Generasi Berprestasi"
Yudia menjelaskan bahwa Suhajar sama sekali tidak pernah mengucapkan bahwa ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta berhak menerima zakat.
Menurut Yudia, konteks pada kutipan tersebut mengacu pada ASN golongan I dan II dengan gaji yang diterima dalam rentang Rp1.560.800 untuk golongan I/a hingga Rp 3.820.000 untuk golongan II/d yang dianggapnya sebagai MBR. ASN golongan itu pun jadi memiliki keterbatasan lantaran daya belinya kurang dari Rp7 juta per bulan (belum menikah) dan kurang dari Rp 8 juta per bulan (sudah menikah).
“Apabila disimak lebih lengkap, Suhajar justru menyampaikan jika PNS masuk dalam kelompok penerima bantuan sosial (bansos), termasuk zakat, malah akan menjadi permasalahan di tataran masyarakat,” ujar Yudia.