WahanaNews.co | Ibu kota baru di Kalimantan Timur akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Hal tersebut berdasarkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) yang diserahkan pemerintah ke DPR.
Baca Juga:
Veronica Tan di Kabinet Merah Putih, Prabowo Titipkan Misi Besar untuk Anak dan Perempuan
Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat muncul sebagai calon kepala.
Selain itu, ada nama-nama lainnya yang pernah disebut menjadi calon Kepala Badan Otorita.
Baca Juga:
Jika Diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024, Ahok Siap Menangkan Anies Baswedan
Nama-nama yang Sempat Masuk Bursa Calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru
Presiden Jokowi sempat mengungkapkan calon Kepala Badan Otorita IKN.
Selain Ahok, ada nama lainnya yang disebut Jokowi, salah satunya Bambang Brodjonegoro.
"Namanya kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro; dua, Pak Ahok; tiga, Pak Tumiono; empat, Pak Azwar Anas. Cukup," ungkap Jokowi di Istana Negara, 2 Maret 2020.
Bambang Brodjonegoro sempat menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi, sedangkan Azwar Anas latar belakangnya pernah menjadi Bupati Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan Ahok saat ini masih aktif sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Ibu kota baru Indonesia nantinya tidak akan dipimpin Gubernur.
Berbeda dengan Gubernur, Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat dicopot oleh Presiden.
Pada bagian Susunan Pemerintahan, Pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
(2) Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," demikian isi Pasal 10 ayat (1), dikutip Senin (18/10/2021).
Pada ayat (2), disebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Jokowi Gelontorkan Rp 510 Miliar untuk IKN Tahun Depan
Jokowi memastikan program pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur berlanjut tahun depan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 510,79 miliar pada 2022 khusus untuk proyek ini.
Hal ini tertuang dalam Salinan Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, seperti dikutip Minggu (3/10/2021).
Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi 9 September 2021 itu, RKP pemerintah yang di dalamnya ada proyek ibu kota negara sudah memperoleh persetujuan dari DPR.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pembahasan antara DPR, Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
"Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2022 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2022," tulis Perpres No. 85 di Pasal 4 Ayat 2 itu.
Dalam rencana kerja 2022, Kementerian PPN/Bappenas memasukkan persiapan pemindahan PNS ke Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota baru.
Pemindahan PNS mengambil dari alokasi belanja modal sebesar Rp 52,78 miliar atau 3,8 persen dari total anggaran. [dhn]