WahanaNews.co | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terima pemberitahuan sebanyak 1.460 penyadapan dari KPK selama 2022.
"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu ada banyak, penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, dilansir dari ANTARA pada Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Selanjutnya, kata dia, Dewas KPK juga telah menerima pemberitahuan dari KPK terkait dengan penggeledahan sebanyak 61 dan penyitaan dengan jumlah 340 selama 2022.
"Penggeledahan itu ada 61, penyitaan itu 340, memang setelah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kami tidak mengeluarkan izin lagi tetapi kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK dan itu mesti diberitahukan," ungkap Tumpak.
Selain itu, Tumpak juga mengatakan selama 2022, Dewas KPK menerima 96 laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan kerja-kerja KPK.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Adapun dari 96 laporan itu, 27 laporan telah direspons kepada pelapor, 54 diteruskan kepada unit kerja terkait di KPK, dan 15 laporan diarsipkan.
Dari 96 laporan yang diterima, 26 di antaranya menjadi bahan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) antara Dewas KPK dan pimpinan KPK.
"Sebagian besar (laporan) berhubungan dengan penindakan. Banyak komplain-komplain masyarakat," ujar Tumpak. [rgo]