WahanaNews.co | Serikat Pekerja di sektor
ketenagalistrikan menolak rencana Initial
Public Offer (IPO) atau pencatatan saham perdana melalui holding dan rencana privatisasi oleh
Kementerian BUMN terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih
dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya.
Sekretaris
Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Andy Wijaya,
mengungkapkan, serikat PLN menolak rencana holdingisasi PLTP maupun PLTU, bila
bukan PT PLN (Persero) yang menjadi Holding
Company-nya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sebab,
berpotensi timbulnya pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai
konstitusi.
"Kenapa
induk holding-nya malah diserahkan ke pihak yang minim
pengalaman dalam pengelolaan PLTP? Seperti, holding-nya PT
Pertamina Geothermal Energy (PT PGE)," kata Andy, dalam virtual konferensi, Selasa
(27/7/2021).
Sebelumnya,
pemerintah berencana menggabungkan beberapa perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan
BUMN, yakni PT PLN Persero, PT Geo Dipa Energi, PT Pertamina Geothermal Energy,
dan PT Indonesia Power dalam bentuk Holdingisasi PLTP.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Rencana
Holdingisasi PLTP ini akan menjadikan PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE)
sebagai Holding Company.
Menurut
Andy, merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan,
untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT PLN (Persero).
Dia
bilang, dalam keputusan Mahkamah, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih
efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi
jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN
sebagai holding company.