"Persoalannya
adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik
hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara
yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat
otonomi daerah?" kata Andy.
Serikat
pekerja di PLN Group juga menolak keras rencana Kementerian BUMN untuk
melakukan privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang
saat ini masih dimiliki PLN dan anak usahanya melalui penggabungan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Andy
menilai, saat ini ada upaya dari Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi
terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik
Tenaga Uang (PLTU).
Menurut
dia, berdasarkan pasal 77 UU Nomor 19 Tahun 2003 BUMN persero yang diberikan
tugas khusus melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
bergerak di bidang usaha sumber daya alam dilarang untuk diprivatisasi.
"Tenaga
listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tentu saja tenaga listrik juga erat
kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77
UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk
kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi," ujar Andy. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.