WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan suara soal kebocoran data pribadi Presiden RI, Joko Widodo yang tersebar pada Jumat (3/9/2021).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan masyarakat tidak bisa mengubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) meskipun sudah tersebar karena NIK berlaku selama seumur hidup.
Baca Juga:
Jumlah Warga Pindah Kartu Keluarga Jakarta Melonjak di Tahun Ajaran Baru
"NIK berlaku seumur hidup sesuai dengan aturan dalam UU adminduk," ujar Zudan kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Soal aplikasi PeduliLindungi, Zudan mengatakan setiap lembaga jangan pernah sekali pun mengumumkan data pribadi penduduk atau pengguna aplikasi.
"Tiap lembaga jangan mengumumkan NIK penduduk, NIK pelanggan, nasabah, mahasiswa dan seterusnya," kata Zudan.
Baca Juga:
Soal Isu Penonaktifan KTP DKI Dimulai Juni 2023, Ini Kata Kadis Dukcapil DKI
Dia meminta masyarakat tidak mengunggah foto KTP di media sosial. Zudan juga meminta setiap aplikasi menyediakan minimal dua unsur otentikasi data.
"Tiap aplikasi yang dibuat agar minimal menggunakan dua faktor atau unsur untuk otentikasi," ucapnya.
Berdasarkan pantauan pada Jumat (3/9/2021), sertifikat vaksinasi itu memuat nama Jokowi beserta NIK. Selain itu, ada juga tanggal lahir Jokowi dan barcode.
Surat keterangan vaksinasi COVID-19 itu menyatakan bahwa Jokowi telah divaksinasi untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021. Di bagian bawah sertifikat tersebut, ada logo KPC-PEN, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN. Tak hanya itu, tersebar juga nomor HP ajudan Presiden.
Pemerintah telah memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurut pemerintah, sertifikat vaksinasi Jokowi itu tersebar karena dicari lewat fitur di aplikasi PeduliLindungi.
"Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan bersama dari Kemenkes, Kominfo, dan BSSN, Jumat (3/9/2021).
Pemerintah menyatakan fitur pengecekan sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi telah diubah. Saat ini, ada lima parameter untuk mengecek sertifikat vaksinasi, yaitu nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin.
Johnny juga menyebut NIK serta tanggal vaksinasi Jokowi yang digunakan untuk mengecek sertifikat vaksinasi tersebut bukan bocor dari sistem PeduliLindungi. Menurutnya, NIK dan tanggal vaksinasi tersebut diketahui dari situs KPU dan pemberitaan.
"Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ujar Johnny. [rin]