WahanaNews.co | Marak isu yang menyebut bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK DKI mulai bulan Juni 2023.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dukcapil berencana bakal menghapuskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Saat dikonfirmasi terkait isu yang beredar, Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa penonaktifan NIK masih dalam fase sosialisasi dan pendataan.
“Tidak benar, pelaksanaannya baru akan dilakukan pada Maret 2024. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi dan rapat di dalam komisi A dan KPUD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Budi dilansir Instagram @kontributorjakarta, Selasa 9 Mei 2023.
Budi mengungkap, pengusulan penonaktifan NIK bisa dilakukan melalui perorangan. Bagi masyarakat yang mempunyai data ganda, NIK ganda atau datanya anomali, maka bisa melapor ke Dukcapil.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Kemudian, lanjut dia, para pemilik rumah kontrakan atau kos-kosan pemilik tempat tinggal, yang melakukan penjaminan kepada pengontrak, kemudian merasa pengontrak sudah tidak tinggal di tempat mereka lagi atau bermasalah, maka bisa melapor.
“Yang ketiga, pencekalan dari lembaga hukum, Kepolisian, atau Kejaksaan terhadap seseorang yang perlu dinonaktifkan,” kata Budi Kemudian, cara keempat untuk menonaktifkan NIK adalah dengan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh RT/RW secara langsung.
Ketua RT/RW akan mengecek langsung ke lapangan apakah pemilik NIK masih tinggal di tempat yang mereka daftarkan ke Dukcapil. Lebih lanjut, Budi memaparkan manfaat dari penonaktifan NIK ini.