WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terus memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) melalui penerapan sistem digital yang terintegrasi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada reformasi birokrasi.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal DPR RI, Suprihartini, usai membuka kegiatan Strategic Asset Management Perencanaan dan Pengelolaan BMN di Lingkungan Setjen DPR RI yang mengusung tema "Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola" di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Suprihartini mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pejabat, mulai dari pejabat pimpinan tinggi hingga pejabat pengawas, untuk meningkatkan perhatian terhadap kondisi, pemanfaatan, dan status aset yang berada di masing-masing unit kerja.
"Ini momentum bagi kita semua, khususnya dari mulai pejabat pimpinan tinggi madya sampai pejabat pengawas, untuk menjadikan satu hari di mana kita mulai menjernihkan bagaimana pengelolaan dan perencanaan dari BMN yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI," ujarnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (06/08/2026).
Baca Juga:
Rahmad Budiaji: Pengelolaan BMN Kunci Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Menurutnya, tata kelola BMN kini menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian pengawasan internal di lingkungan Setjen DPR RI.
Oleh karena itu, pengelolaan aset tidak lagi dilakukan secara konvensional, tetapi didukung pemanfaatan teknologi digital agar proses pencatatan, pengawasan, hingga evaluasi aset dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai bentuk implementasi digitalisasi, Biro Keuangan Setjen DPR RI mengembangkan aplikasi DIGITall Modul Sirangga Versi 2 serta melakukan uji coba sistem pelacakan aset menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data aset sekaligus mempermudah proses monitoring terhadap seluruh Barang Milik Negara yang berada di lingkungan Setjen DPR RI.
Melalui sistem tersebut, setiap unit kerja memiliki panduan yang lebih jelas dalam melaksanakan seluruh tahapan pengelolaan BMN, mulai dari proses perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, pengelolaan, hingga pelaporan apabila suatu aset mengalami penurunan fungsi atau tidak lagi digunakan secara optimal.
"Tadi dari Pak Deputi Bidang Administrasi menyampaikan bahwa saat ini Biro Keuangan telah membangun satu sistem digital, yaitu Sirangga versi 2. Ini merupakan satu panduan bagi Bapak/Ibu pejabat di masing-masing unit kerja untuk mulai melakukan tahapan pengelolaan dari BMN," imbuhnya.
Untuk mendukung implementasi sistem tersebut, Suprihartini meminta setiap unit kerja menyiapkan operator yang bertugas melakukan penginputan data secara berkala agar informasi aset selalu diperbarui.
Selain itu, Biro Keuangan sebagai pengelola utama BMN juga telah menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi bagi seluruh unit kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Tahun 2025 tentang Pengelolaan BMN.
Lebih lanjut, Setjen DPR RI menargetkan capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebesar 4,90 pada tahun 2026.
Target tersebut diharapkan dapat dicapai melalui sinergi dan komitmen seluruh pimpinan unit kerja dalam menerapkan tata kelola aset yang tertib dan berbasis digital.
Capaian IPA juga diyakini akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) di lingkungan Setjen DPR RI.
"Target ini akan mempengaruhi juga indeks dari nilai salah satu indikator dari IRB kita. Dan saya berharap partisipasi dan komitmen dari semua pimpinan dari masing-masing unit ini dalam hal pengelolaan ini dapat men-support indikator penilaian indeks dari aset itu untuk nanti menjadi sesuai dengan target yang akan kita capai," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]