WahanaNews.co, Jakarta - Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) kembali menggelar diskusi kelompok terpumpun (DKT) yang membahas mengenai desain besar sertifikasi kepakaran jabatan fungsional penerjemah, Senin (07/08/2023), di Hotel Grand Mercure Jakarta.
Dalam sambutan tertulisnya, Deputi Bidang Administrasi (Demin) Farid Utomo menekankan pentingnya suatu kerangka kebijakan yang holistik dan terintegrasi untuk melahirkan penerjemah pemerintah yang berkualitas dan kompeten.
Baca Juga:
DWP Setkab Serahkan Beasiswa Pendidikan dan Tali Kasih bagi 64 Siswa
“Kami menyadari bahwa dibutuhkan suatu kerangka kebijakan yang holistik dan terintegrasi mulai dari proses pengangkatan dan pengembangan kariernya, hingga pengembangan kompetensi dan sertifikasi kompetensinya guna penjaminan kualitas dan profesionalitas penerjemah,” ujar Farid.
Menurut Farid, sertifikasi kepakaran penerjemah adalah muara dari berbagai program pembinaan karier dan pengembangan kompetensi penerjemah yang dilakukan Pusbinter Setkab. Ia pun berharap langkah awal penyusunan kebijakan dan peraturan terkait sertifikasi kepakaran ini akan berlanjut secara bertahap hingga implementasinya pada tahun-tahun mendatang.
“Harapan kami seluruh instansi pemerintah kelak akan memiliki penerjemah-penerjemah bersertifikat berbagai bidang yang akan menjadi aset berharga bagi instansi dan bahkan bagi kepentingan masyarakat dan bangsa secara luas,” ujarnya.
Baca Juga:
Setkab dan Kementerian Legislasi Korsel Gelar Seminar Praktik Terbaik Regulasi Investasi dan Kesejahteraan Sosial
Melalui penyelenggaraan DKT ini, Demin berharap dapat menjaring berbagai pemikiran untuk memperkaya dan menyempurnakan gagasan konsep desain besar sertifikasi kepakaran penerjemah.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem sertifikasi penerjemah yang objektif, akuntabel, transparan yang akan melahirkan penerjemah-penerjemah berspesialisasi yang handal dan profesional,” tandasnya.
Diskusi ini menghadirkan para akademisi dan pakar penerjemahan sebagai pembicara, yaitu Ida Kusuma Dewi dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Sebelas Maret (UNS), Evand Halim ahli penerjemahan hukum, dan Inu Isnaeni Sidiq pakar penerjemahan bahasa Jepang dari FIB Universitas Padjajaran (Unpad).