WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengungkapkan adanya dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pernyataan tersebut disampaikan Agun usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (20/11/2024).
Baca Juga:
Retas Perusahaan Kripto Inggris, Pria Asal Bandung Ambil Uang Rp6,6 Miliar
"Hari ini saya dimintai keterangan seperti biasa terkait kasus 15 tahun lalu, e-KTP, untuk dua tersangka baru," ujar Agun saat ditemui.
Namun, Agun enggan mengungkap identitas kedua tersangka tersebut, menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengumumkan.
"Sudah ada tersangka baru, sekarang sudah masuk proses penyidikan. Kalau soal identitas, tanyakan langsung ke Jubir KPK," kata politikus Partai Golkar ini.
Baca Juga:
Salah Satu Alasan Setnov Diberi Pembebasan Bersyarat Jadi Inisiator Klinik Hukum
Menurutnya, pemeriksaan kali ini berlangsung singkat karena hanya berupa konfirmasi terkait kasus lama.
"Pemeriksaan singkat saja, karena kasusnya sama dengan yang 15 tahun lalu, dan saya masih ingat," jelas Agun.
Kasus korupsi proyek e-KTP telah bergulir sejak lama dan menyeret banyak pihak, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.