WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang digelar secara tertutup di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang itu, ada 15 saksi yang dihadirkan termasuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada RE.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Bharada E dihadirkan secara virtual.
“RE (Richard Eliezer melalui zoom,” ujar Nurul kepada wartawan, Rabu.
Selain Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga turut dihadirkan. Keduanya hadir langsung.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.