WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diketahui sempat mengajukan pengunduran diri dari Kepolisian Indonesia.
Surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut diajukan pada Rabu (24/8/2022), atau sehari sebelum dia menjalani sidang kode etik yang dilakukan hari ini, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo tampak hadir langsung di ruang sidang.
Mengenai pengunduran diri Ferdy Sambo dari Kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap sidang etik karena konteksnya berbeda.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sementara berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Ferdy Sambo disebut kehilangan hak untuk mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik.
Berikut aturannya:
Pasal 111
(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.