WAHANANEWS.CO - Bos Blueray Cargo, John Field, mengakui adanya pemberian uang senilai Rp21 miliar yang disebut diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam perkara dugaan suap pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Fakta itu muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa John Field sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang.
Baca Juga:
Kebakaran Motor Gegerkan Jalan Pajajaran Bogor, Diduga Berasal dari Mesin
Dalam persidangan, John membenarkan adanya kode-kode khusus yang digunakan untuk menandai penerima uang.
Kode BC1 disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, dan BC3 untuk Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
John mengatakan kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga:
Komisi IX Soroti Bengkaknya Titik SPPG, Pemerintah Diminta Audit Total
Jaksa kemudian membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait aliran dana yang diberikan secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
John membenarkan seluruh keterangan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, setiap amplop berkode BC1 berisi uang sebesar Rp3 miliar yang disebut diperuntukkan bagi Djaka Budhi Utama.
Pemberian tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali sehingga total nilai uang yang tercatat mencapai Rp21 miliar.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," ujar jaksa.
"Betul," jawab John.
Jaksa kemudian membacakan rincian pemberian untuk Agustus 2025 dengan pola yang sama.
"Kemudian, untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian, BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," kata jaksa.
"Betul," sahut John.
Pola pemberian yang sama disebut berlanjut pada September, Oktober, November, Desember 2025 hingga Januari 2026.
John juga mengaku yakin uang tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud sesuai kode yang diberikan Orlando karena tidak pernah ada keluhan terkait distribusi uang tersebut.
"Tidak pernah," jawab John saat ditanya jaksa mengenai kemungkinan uang tidak sampai kepada penerima yang dimaksud.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen.
Jaksa menyebut ketiga terdakwa didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain uang, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Sementara itu, Djaka Budhi Utama sebelumnya memilih tidak banyak berkomentar terkait perkara yang menyeret namanya tersebut.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2026).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]