WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengadili Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
Dilansir dari Tirto.id, Sidang pertama tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Pengadilan Siap Gelar Sidang, Begini Duduk Perkara Sengketa CMNP vs Hary Tanoe
"Status perkara: sidang pertama," tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat.
Sidang dengan nomor perkara 36/Pid Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini, dimulai pada pukul 09.20 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, majelis hakim yang akan mengadili perkara ini yaitu, Hakim Ketua, Rios Rahmanto. Kemudian, Hakim Anggota, Fajar Kusuma dan Sigit Herman. Serta panitera pengganti yaitu Eko Budiarno.
Baca Juga:
Dibebaskan Hakim, Eks Karyawan Jhon LBF Tak Terbukti Mencemarkan Nama Baik
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan kasus untuk memenangkan Harun Masiku dalam Pileg 2019 ini, Jumat (7/3/2025) lalu.
Pelimpahan tersebut, dilakukan oleh pihak KPK ditengah proses praperadilan jilid dua Hasto tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, atas pelimpahan tersebut, hakim praperadilan Hasto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto telah gugur. Sebab, Hasto telah berubah menjadi terdakwa dalam kasus ini.