WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menang atas gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kami sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, sudah berakhir gugatan ini,” ucap Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4/2025) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kuatkan Putusan PN, Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan
Todung menjelaskan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap karena setelah tenggat 14 hari sejak putusan dikeluarkan, Sayid selaku penggugat tidak mengajukan banding.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu melalui sistem e-court pada Selasa (18/3). Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Termuat dalam amar putusan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut.
Baca Juga:
Putusan Hakim Virginia: Google Terbukti Monopoli Bisnis Iklan Digital
Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000.
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius menyebut putusan itu menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.
Untuk itu, dia mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara tersebut.