WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Majelis Hakim Djuyamto Cs menerima suap sebesar Rp22,5 miliar sebagai imbalan atas putusan vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Sidang Perdana Hasto Soal Kasus Harun Masiku Dilaksanakan Hari Ini
Qohar menjelaskan Arif yang telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi langsung memilih susunan majelis hakim dalam perkara itu.
Mereka-mereka yang dipilih yakni Hakim Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis, kemudian Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku anggota majelis dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim adhoc.
"Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota Majelis," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/4).
Baca Juga:
Tok! Praperadilan Jilid II Hasto Digugurkan Hakim, Sidang Perdana Akan Dimulai Jumat Depan
Setelahnya Arif langsung memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu secara langsung. Ia menyebut dalam pertemuan itu Arif menyerahkan uang tunai senilai Rp4,5 miliar sebagai uang untuk membaca berkas perkara korupsi minyak goreng.
"Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi," jelasnya.
Uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat itu, kata dia, kemudian dibawa oleh Agam menggunakan goodie bag dan langsung dibagikan kepada ketiga majelis hakim dalam perkara itu.