WahanaNews.co, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) memberikan peluang luas bagi mereka yang memiliki gelar sarjana pendidikan, khususnya untuk posisi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Terdapat beberapa formasi yang dapat dilamar oleh sarjana pendidikan yang bukan tenaga pengajar atau guru saat mendaftar CPNS 2024, salah satunya adalah posisi penyusun program pendirian lembaga pendidikan.
Baca Juga:
Pendaftaran CPNS 2024 Membeludak, 1,5 Juta Pelamar Sudah Submit Resume
Kabar baik terkait pembukaan pendaftaran CPNS 2024 di tingkat pusat akan dimulai pada bulan April 2024.
Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), diperkirakan akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada minggu keempat Juli 2024, tahap kedua pada minggu pertama Agustus 2024, dan tahap ketiga pada minggu keempat Agustus 2024.
Walaupun masa pendaftaran CPNS 2024 masih sekitar 1 bulan lagi, para pencari kerja yang berkeinginan menjadi bagian dari proses rekrutmen CPNS 2024 sudah aktif mencari informasi terkait formasi dan instansi mana yang akan membuka pendaftaran CPNS 2024 dengan persyaratan pendidikan tertentu.
Baca Juga:
CPNS 2024: Website Meterai Elektronik Kembali Normal, Daftar Sekarang!
Terutama bagi calon pelamar yang memiliki latar belakang sarjana pendidikan, diperkirakan ada banyak formasi yang membutuhkan lulusan S1 pendidikan untuk proses rekrutmen CPNS 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) direncanakan akan membuka 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK pada tahun 2024, seperti yang dilaporkan oleh AyoJakarta.com yang merujuk pada sumber resmi Kemenpan RB.
Posisi guru menjadi salah satu prioritas yang akan dibuka dengan kuota terbanyak dalam rekrutmen CPNS pada tahun 2024. Selain itu, Kemenpan RB juga berencana untuk mengangkat 1,6 juta guru honorer non-ASN menjadi PPPK pada tahun yang sama.
Mengingat tingginya kuota guru dalam rekrutmen CPNS 2024, peluang besar terbuka lebar bagi kandidat dengan kualifikasi Sarjana Pendidikan, termasuk PGSD dan non-PGSD, untuk berhasil dalam ujian dan menjadi tenaga pengajar atau guru PNS di unit pendidikan di berbagai daerah.
Berikut 10 formasi yang dapat dilamar oleh Sarjana Pendidikan pada rekrutmen CPNS 2024 di wilayah kerja Kemendikbud Ristek RI.
1. Pengembang Model Penilaian Pendidikan
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan
Tugas dan wewenang: Melaksanakan pengembangan asesmen pendidikan, meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan dan evaluasi hasil asesmen pendidikan.
2. Pengembang Kurikulum
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan
Tugas dan wewenang: Melaksanakan pengembangan kurikulum pendidikan.
3. Pengembang Program Fasilitas Pelatihan
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan
Tugas dan wewenang: Memantau dan mendorong penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah serta peningkatan mutu pendidikan nasional.
4. Pengembang Perbukuan
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan
Tugas dan wewenang: Melaksanakan sistem pengembangan buku yang mencakup materi pendidikan.
5. Analis Kata dan Peristilahan
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Tugas dan tanggung jawab: Menganalisis kata dan istilah yang digunakan dalam materi pendidikan secara terstandar dan akurat.
6. Editor Program Pengembangan Pendidikan Masyarakat
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan di Luar Sekolah
Tugas dan tanggung jawab: Mengembangkan program pengembangan masyarakat untuk memastikan akses terhadap pendidikan yang berkualitas.
7. Penyuluhan Bahasa
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Tugas dan wewenang: Menyiapkan bahan kebijakan teknis, melaksanakan dan mengevaluasi penyuluhan, serta melakukan penyuluhan kebahasaan dan kesastraan secara informatif, edukatif, dan advokatif.
8. Analis Bahasa dan Sastra
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Tugas dan wewenang: Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian bahasa dan sastra.
9. Pengembang Program Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan Anak Usia Dini
Tugas dan wewenang: Menyusun program teknis pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
10. Analis Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan Anak Usia Dini
Tugas dan wewenang: Melakukan analisis pengembangan pendidikan yang berlaku untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]