WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pengumuman ini dimulai pada Rabu (8/1/2025) dan berlangsung hingga Senin (12/1/2025).
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pemberhentian dan Pensiun kepada 31 ASN
Meskipun belum semua instansi menyampaikan hasilnya, sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah telah merilis pengumuman.
Pengumuman ini berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 yang menetapkan batas akhir penyampaian hasil seleksi.
Penentuan kelulusan CPNS 2024 didasarkan pada kombinasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen.
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, peserta dengan nilai tertinggi dari gabungan SKD dan SKB dinyatakan lulus.
Instansi yang Telah Mengumumkan
Hingga Rabu (8/1/2025), sejumlah instansi pusat dan daerah telah merilis hasil seleksi CPNS.