WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui portal SSCASN yang semula dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan ini merujuk pada Surat Kepala BKN nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk mengakomodasi pelamar yang belum menyelesaikan proses pendaftaran akibat kendala teknis, terutama terkait pembelian dan penggunaan e-meterai.
Gangguan pada platform Peruri yang menghambat pembelian e-meterai menjadi salah satu alasan utama perubahan jadwal.
"Kami tidak ingin kendala teknis seperti pembelian e-meterai di platform Peruri menjadi beban bagi para calon pelamar. Oleh karena itu, Panselnas memutuskan untuk memberikan tambahan waktu empat hari, sehingga pendaftaran yang awalnya berakhir pada 6 September pukul 23.59 WIB diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB," ungkap Suharmen dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (5/9/2024).
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Selain kendala teknis, alasan lain penyesuaian jadwal adalah untuk mengoptimalkan pengisian formasi CPNS yang tahun ini mencapai 250.407 formasi, tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Pemerintah melalui Panselnas ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam seleksi CPNS tahun ini.
Hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, tercatat sudah ada 2.922.336 pelamar CPNS, dengan 1.011.148 di antaranya telah menyelesaikan pendaftaran.