"Mereka memiliki peran berbeda-beda," katanya.
HFR (38) berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta. DAN (44) berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
ABS (38) mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar. R (37) sebagai pembuat design uang palsu, pencetak dan menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi.
W (41), berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. S (58) berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi.
SA (52) berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi. FF (37) berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"SD (48), seorang ASN, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pengedar uang palsu mendapatkan barang itu dari SD dan anak buahnya. Modusnya uang asli ditukar dengan uang tiruan yang jumlahnya dua kali lipat. Hal itu sudah berlangsung sejak Maret 2022 hingga Oktober 2022.
"Transaksi penukarannya itu satu banding dua. Jadi misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu," kata Agung.