Dari tangan para tersangka, polisi menyita 55 item barang bukti. Mulai dari cat dan peralatan bahan cetak uang, termasuk lima unit mesin pencetak berukuran besar.
Polisi juga mengamankan sebanyak lebih Rp800 juta uang palsu dari pecahan Rp100 ribuan. Rp405 juta di antaranya sudah siap edar, Rp402 juta sisanya sedang proses cetak.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
"Hasil penyelidikan, mereka sebagian merakit alat cetak biasa dan akan dikembangkan menjadi alat pencetak uang," ujar Agung.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, sindikat uang palsu ini diduga tak hanya ada di Jawa. Polisi akan terus mendalami aksi kejahatan serupa di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Jaringan ini seluruh Indonesia, Kediri, Bandung, Jakarta itu kami punya base datanya. Nanti kami gabungkan, mudah-mudahan bisa berkembang kembali pada pelaku-pelaku pembuat uang palsu," kata Whisnu. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.