Kedua tersangka yakni Mukhobirillah alias Abir (29) warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara dan Dedi Hariyanto (26), warga Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau.
Para tersangka ditangkap secara terpisah di sebuah indekosan dan perumahan di Kota Lubuk Linggau, Selasa (23/8).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Kedua tersangka mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat bermain di sebuah situs judi online melalui akun YouTube bernama “Jitu Togel” “Monas Haka” dan “Asal Jepang” dengan pengikut mencapai ribuan orang.
Kemudian, membongkar praktik bermain judi online berkedok warung internet (warnet) di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang.
Dari warnet itu Polda dan Polretabes Palembang menangkap tujuh orang pelaku yang kedapatan bermain judi online menggunakan komputer warnet secara bebas, yang beromset per hari Rp500 ribu dan telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Adapun diketahui tujuh pelaku itu adalah Jerry (35) sekaligus pemilik warnet, Andri (31), Hamza (31), M Agus (33), Baharuddin (27), Nirwan (49), dan Sandi Kurnia (28). Semuanya ditangkap dan dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku polisi turut menyita barang bukti sebanyak enam unit monitor LCD, delapan unit CPU, sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan Bank BNI dan Bank Maybank, empat buah gawai, dua laptop, 11 kartu ATM, dan dua unit VR CCTV.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.