WahanaNews.co | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel Achmad Rizwan mengatakan keberadaan situs judi online semakin banyak dan tumbuh subur seperti jamur di dunia maya.
"Situs judi online setiap harinya ada, saat ini mereka tumbuh subur seperti jamur," kata Achmad Rizwan dikonfirmasi di Palembang, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Berdasarkan patroli siber yang dilakukan bekerja sama dengan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel ditemukan setiap harinya hampir menemukan situs-situs judi baru.
Dari patroli siber itu ada beberapa situs judi online yang direkomendasikan untuk di take-down (di hapus dari peredaran) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Namun situs tersebut langsung ada lagi. Misalnya, dari dua yang di take-down Kominfo tapi dua itu tumbuh lagi, ada lagi," kata dia, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Saat ini, pihaknya di daerah hanya terfokus pada pencegahan ke masyarakat, karena kewenangan untuk melakukan penghapusan situs judi online ada di pemerintah pusat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany memastikan tidak hanya literasi saja, tindakan hukum memberantas praktik judi online di Sumsel juga semakin dimasifkan sebagaimana instruksi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, unit 1 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap dua tersangka promotor situs judi online yang telah beroperasi selama dua tahun di daerah ini dengan omset diduga mencapai puluhan juta.
Kedua tersangka yakni Mukhobirillah alias Abir (29) warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara dan Dedi Hariyanto (26), warga Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau.
Para tersangka ditangkap secara terpisah di sebuah indekosan dan perumahan di Kota Lubuk Linggau, Selasa (23/8).
"Kedua tersangka mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat bermain di sebuah situs judi online melalui akun YouTube bernama “Jitu Togel” “Monas Haka” dan “Asal Jepang” dengan pengikut mencapai ribuan orang.
Kemudian, membongkar praktik bermain judi online berkedok warung internet (warnet) di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang.
Dari warnet itu Polda dan Polretabes Palembang menangkap tujuh orang pelaku yang kedapatan bermain judi online menggunakan komputer warnet secara bebas, yang beromset per hari Rp500 ribu dan telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Adapun diketahui tujuh pelaku itu adalah Jerry (35) sekaligus pemilik warnet, Andri (31), Hamza (31), M Agus (33), Baharuddin (27), Nirwan (49), dan Sandi Kurnia (28). Semuanya ditangkap dan dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku polisi turut menyita barang bukti sebanyak enam unit monitor LCD, delapan unit CPU, sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan Bank BNI dan Bank Maybank, empat buah gawai, dua laptop, 11 kartu ATM, dan dua unit VR CCTV.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
"Pengungkapan itu salah satunya berkat kerjasama dengan Diskominfo Sumsel dan tentu masyarakat, maka bila ditemukan praktik perjudian online yang telah menjamur ini tolong di sampaikan kepada kita-kita, untuk menjaga kamtibmas," kata Kombes Pol. Barly. [rsy]