PPATK mencatat, karyawan ACT itu melakukan 17 transaksi dengan jumlah dana Rp 1,7 miliar.
Jumlah setiap pengirimannya bervariasi.
Baca Juga:
Heboh Kasus ACT, Kemensos Kaji Regulasi Pengumpulan Uang dan Barang
"Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 52 juta," kata Ivan.
Menurut Ivan, penelusuran PPATK mengungkap indikasi tentang karyawan ACT itu terafiliasi dengan kelompok terorisme jaringan Al Qaeda.
Penerima dana itu pernah ditangkap kepolisian Turki.
Baca Juga:
PPATK: 176 Lembaga Seperti ACT Diduga Selewangkan Dana
"Dia (penerima dana) menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda," ucap Ivan.
Kendati demikian, PPATK masih perlu menelusuri lebih lanjut perihal temuan itu.
"Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," kata Ivan. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.