WahanaNews.co | Menteri Sosial Tri Rismaharimi mengkaji ulang peraturan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Pengkajian ini berjalan beriringan dengan review peraturan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Pengkajian peraturan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) dilakukan menyusul kasus dugaan penggelapan dana yang menjerat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Nah nanti, ke depan untuk bantuan sosial sampai ke penyalurannya, bagaimana," kata Risma dilansir dari Antara, Kamis (11/8).
Dia meminta dukungan masyarakat agar proses kaji ulang peraturan PUB dan pengawasan bansos dapat berjalan beriringan. Risma menargetkan proses pengkajian selesai Agustus 2022.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Risma memaparkan, setelah Kemensos menyalurkan dana bansos ke Bank Himbara, pihaknya tidak mengetahui progres salur selanjutnya, sebelum adanya pengaduan dari masyarakat.
"Karena kami enggak bisa, kami enggak punya dashboard, untuk melihat, mengakses siapa yang sudah dibantu, siapa yang belum, kami enggak punya itu. Sehingga, kita akan mengevaluasi PKS (Perjanjian Kerja Sama) Kemensos dengan bank, misalkan," ujar dia.
Selain itu, Risma juga memaparkan pada e-waroeng, selain harus memantau mekanisme harga, pihaknya juga harus memastikan tidak ada pembelian sembako yang dipaketkan.