WahanaNews.co | Bareskrim Polri mengungkap lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyelewengkan uang kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari dana santunan Boeing.
Sejatinya, 69 ahli waris mendapatkan uang kompensasi masing-masing Rp 2 miliar dari total Rp 138 miliar.
Baca Juga:
Heboh Kasus ACT, Kemensos Kaji Regulasi Pengumpulan Uang dan Barang
"Kalau yang santunan masing-masing korban terima USD144.500 angka itu dari Boeing. Itu sudah clear semua, kalau dikonversi sekitar Rp2 miliar per ahli waris," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Helfi menyebut Boeing tidak hanya memberikan santunan, ada pula dana corporate social responsibility (CSR) yang diserahkan ke yayasan ACT untuk dikelola.
Sedangkan, santunan merupakan Boeing Comunity Investment Fund (BCIF) yang wajib diberikan kepada ahli waris.
Baca Juga:
PPATK: 176 Lembaga Seperti ACT Diduga Selewangkan Dana
Menurut dia, boleh saja dana BCIF itu digunakan untuk pembangunan fasilitas umum (fasum).
Namun, harus seizin dan sesuai kemauan ahli waris.
"Saya minta dibikinin masjid di sono, saya minta supaya dibangunkan tempat pendidikan di sana, itu atas izin dari para ahli waris dan tidak boleh digunakan utk kepentingan pribadi," ungkap Helfi.