WahanaNews.co | Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air yang menyeret petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka itu, yakni eks Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari; dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.
Baca Juga:
Heboh Kasus ACT, Kemensos Kaji Regulasi Pengumpulan Uang dan Barang
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, mengatakan, gaji para petinggi ACT mencapai Rp 50 sampai Rp 450 juta per bulan.
"Gajinya sekitar Rp 50-450 juta per bulannya," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Perwira menengah Polri itu mengatakan, Ahyudin sendiri mendapatkan gaji Rp 450 juta per bulan, dan Ibnu Khajar Rp 150 juta.
Baca Juga:
PPATK: 176 Lembaga Seperti ACT Diduga Selewangkan Dana
"Untuk HH dan NIA sekitar Rp 50-100 juta per bulan," ujar Helfi.
Penetapan Ahyudin dkk sebagai tersangka kasus itu setelah pentiyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
Namun, keempatnya tidak dilakukan penahanan.