WahanaNews.co |
Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan fungsi
pengawasan dan pengendalian sistem keamanan terpadu yang terintegrasi dengan
seluruh komponen bangsa lainnya dengan memberdayakan semua potensi Sumber Daya
Siber Nasional (SDSN) yang ada, sehingga ketika dibutuhkan pelaksanaan
mobilisasinya akan dapat dilaksanakan lebih cepat.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI, Marsekal Hadi
Tjahjanto, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI,
Letjen (Mar) Bambang Suswantono, saat membuka Seminar Sumber Daya Siber
Nasional, bertempat di Rumah Perubahan, Pondok Melati, Bekasi, Kamis
(27/5/2021).
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
"Yang tidak kalah penting adalah peran Satsiber
TNI yang memiliki satuan penindakan yang dalam Tupoksinya berpotensi
melaksanakan langkah-langkahCyber Attackbaik
sebagai bagian dariDefensemaupun
sebagai suatu tindakan respon atas serangan yang terjadi. Hal ini sudah
sepantasnya menjadi perhatian serius untuk dipikirkan pihak-pihak yang
berwenang," tegas Panglima TNI.
Panglima TNI menyampaikan bahwa saat ini kebijakan
pemerintah tentang Pertahanan Siber sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan
Pemerintah Nomor82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Merupakan Pondasi
Membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Nasional Secara Organik.
Secara organik, maksudnya keamanan dan pertahanan
nasional dibangun oleh penyelenggara sistem elektronik secara semesta dan
berkesinambungan.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Menurut Marsekal Hadi Tjahjanto, sejalan dengan hal
tersebut keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari pertahanan Siber.
Di lain pihak, pertahanan Siber dapat berupa
pertahanan aktif maupun pertahanan pasif.
Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam
ruang lingkup keamanan Siber.