"Keamanan Siber dan pertahanan Siber yang
diselenggarakan oleh Negara dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas,
dan ketersediaan informasi penting bagi Negara, keamanan nasional, maupun
menjaga sistem elektronik yang strategis atau kritis bagi kelangsungan
pelayanan publik atau kelangsungan Negara," jelasnya.
Selanjutnya, Panglima TNI menjelaskan bahwa hampir
satu dekade ini, isu tentang Perang Siber (Cyber War) terus
didengungkan bahkan diramalkan bisa memicu ketegangan antar Negara yang
berimbas pada terancamnya kedamaian dunia.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Kenyataan bahwa Perang Siber telah menjadi mandala
perang baru sudah di depan mata semua negara, termasuk Indonesia.
Penyerangan secara terbatas telah terjadi berkali-kali
oleh beberapa negara, di mana kondisi ini dapat juga diasumsikan sebagai uji
coba, namun peperangan yang sesungguhnya dan jauh lebih besar telah
dipersiapkan dan diantisipasi oleh beberapa Negara.
Oleh karena itu, ancamanCyber
Warfareyang kehadirannya sebagaiCyber
Space, Cyber Threat,danCyber Crimedalam
kehidupan global dewasa ini telah memunculkanCyber
Defenceatau Pertahanan Siber di berbagai negara
di dunia.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Bahkan sudah banyak negara di dunia membentuk berbagai
unit khusus, sepertiCyber Army, Cyber Naval, Cyber Air Force, Cyber
Military, Cyber Troops,maupunCyber Force.
"Hal ini mengindikasikan bahwa setiap Negara di
dunia harus mampu mengembangkan kekuatan pertahanan Sibernya agar dapat menahan
serangan Siber dari berbagai pihak. Inilah yang kemudian melahirkan ancaman
baru dalam dunia internasional, berupa Perang Siber (Cyber
Warfare)," pungkasnya. [jef]