Grab berharap agar rancangan Perpres ini dapat mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan, keberlanjutan, dan fleksibilitas yang telah menjadi ciri khas sektor ini.							
						
							
							
								Grab percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang mendorong kesejahteraan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan kesempatan ekonomi bagi masyarakat luas.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Polda Metro Jaya Beri Hadiah Rp500 Ribu ke Ojol yang Lapor Aksi Kriminal
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Kami berharap proses penyusunan Perpres ini dapat dilakukan secara inklusif dan berbasis dialog, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan - pemerintah, pelaku industri, akademisi, maupun komunitas Mitra Pengemudi aktif, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan," ujarnya.							
						
							
							
								Sebelumnya dikabarkan pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur kesejahterahan pengemudi ojol, juga untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar aplikator.							
						
							
							
								"Sedang dikomunikasikan semua," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Modus Licik Wanita Muda: Driver Ojol di Medan Kena Tipu, Ponsel Raib!
									
									
										
									
								
							
							
								Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa hal yang nantinya masuk dalam aturan itu. Antara lain terkait fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), juga ada beberapa hal teknis lainnya.							
						
							
							
								"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM, nanti ada hal-hal teknis," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10/2025).							
						
							
							
								Lebih lanjut, menurut Airlangga, tidak ada pembahasan batas tarif yang akan diatur dalam aturan itu, begitu juga dengan status kerja para mitra pengendara.