WahanaNews.co | Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi keterangan Ahli Digital Forensik Adi Setya soal grup WhatsApp 'Duren Tiga' yang diketahui saat pemeriksaan pada ponsel kliennya.
Bharada E adalah satu dari enam terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri pada 8 Juli lalu.
Baca Juga:
Sambo Tuding Eliezer Mengarang, Ronny Talapessy Beri Jawaban Menohok
"Masalah isi grup WhatsApp itu kan Eliezer tidak sampai sehari. Tapi yang kita tanyakan itu terkait SOP aja kalau ada tamu tolong perhatikan. Terkait dengan SOP ajudan aja...Dia (Eliezer) gabung sebentar lalu dikeluarkan," ujar Ronny dilansir dari CNNIndonesia, Senin (19/12).
Grup tersebut, jelas Ronny, dibuat setelah Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf mengganti ponsel masing-masing pada 10 Juli 2022.
"Itu kan ganti handphone. Kan, ada ganti handphone tanggal 10 (Juli) jadi nyambung. Kan, setelah ganti handphone tanggal 10 [Juli] baru dibikin grup. Dan yang bikin grup itu Ricky Rizal," jelas Ronny.
Baca Juga:
Sering Didatangi Brigadir J dalam Mimpi, Pengacara Bawa Rohaniawan Temui Bharada E
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan kliennya tidak mengetahui terkait nama akun 'Tuhan Yesus' dalam grup tersebut.
"Dia [Bharada E] enggak tahu. Dia sudah enggak perhatiin," kata Ronny.
Sebelumnya, dalam lanjutan persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel hari ini, jaksa bertanya perihal riwayat percakapan Richard Eliezer dan Ferdy Sambo kepada ahli digital Forensik Adi Setya.
Adi didengarkan keterangannya berdasarkan keahlian oleh majelis hakim.
Adi pun menyebut adanya percakapan di antara keduanya pada 19 Juli 2022 pada pukul 03.48 WIB. Sambo menanyakan kabar Richard dalam komunikasi tersebut.
"Apakah ada percakapan Sambo dan Richard Eliezer?" tanya jaksa.
"Ada, Pak. Antara akun WhatsApp atas nama Richard dengan akun WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo. Komunikasi dilakukan pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 3.48 AM dengan kalimat yang pertama adalah dari akun WhatsApp Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'Kamu sehat ya?' Kemudian, 'Bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang enggak nyaman laporkan saya segera biar saya laporkan Bapak Kapolri'," jawab Adi.
"Kemudian dijawab akun WA atas nama Richard 'Siap sehat bapak, siap baik bapak'. Kemudian ditanggapin lagi oleh akun WA atas nama Ferdy Sambo 'Buat tenang kelurga di Manado ya Cad. WA saya kalau ada yang enggak enak di hati kamu'. Kemudian dijawab oleh akun WA Richard 'Siap baik bapak',"
Lebih lanjut, jaksa juga bertanya soal riwayat percakapan lainnya yang ditemukan ahli digital forensik.
Lalu, Adi mengatakan ada grup WhatsApp bernama 'Duren Tiga' yang dibuat pada 11 Juli 2022 atau tiga hari usai Yosua dibunuh.
"Jadi di handphone tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama Duren Tiga, di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut di antaranya ada kontak WA dengan nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WA dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya," jelas Adi.
"Di dalam ada terdakwa ini lima orang?" tanya jaksa.
"Iya," kata Adi.
"Ada percakapan yang terjadi dalam grup itu?" tanya jaksa.
"Sudah tidak ada," sebut Adi.
"Terdeteksi enggak kapan pembuatan grup itu?" tanya jaksa.
"Grup ini dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 oleh akun WhatsApp dengan nama Ricky Wibowo," ungkap Adi.
"Ada penghapusan enggak percakapan di dalam situ?" tanya Jaksa.
"Kalau di sini rentangnya hanya waktu singkat pak. Akun WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari. Dia di-add (dimasukkan) pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove (dikeluarkan) dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi enggak sampai 1 hari," jelas Adi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan yang diakui Ferdy Sambo dan istrinya diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Namun, dugaan tersebut telah dibantah pihak keluarga Yosua. [rgo]