WahanaNews.co, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab dkk menggugat Presiden RI Joko Widodo Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9).
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, mereka yang berperan sebagai penggugat yaitu Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo.
"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Suparman dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Berdasarkan dokumen yang diterima dilansir dari CNN Indonesia, terdapat sembilan poin petitum gugatan. Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Keempat, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.
Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.Ketujuh, menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Kedelapan, menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Penjelasan penggugat
Dalam keterangan resminya, para penggugat menilai Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI. Kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.
Apabila dibiarkan, menurut para penggugat, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September terhadap Jokowi)," ucap para penggugat.
Respons Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono merespons gugatan yang dilayangkan Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dkk kepada Presiden RI Joko Widodo sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9).
Dini mengatakan Istana menghormati gugatan itu sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.
Namun demikian, Dini juga mewanti-wanti bahwa sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini hrs selalu dikedepankan," kata Dini saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (1/10).
"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," imbuhnya.
Dini menyadari selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun menurutnya yang terpenting adalah bagaimana penilaian masyarakat pada akhirnya.
Dini mempersilakan masyarakat menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara selama satu dekade terakhir.
Di sisi lain, Dini juga menekankan Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih terkait gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk itu. Istana akan melihat perkembangan jalannya gugatan terlebih dahulu.
"Agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujar Dini.
[Redaktur: Alpredo Gultom]