WAHANANEWS.CO, Bitung - Pengadilan Negeri Bitung (PN) kembali melaksanakan perdamaian Perkara dengan Nomor: 124/Pdt G/2025 terkait perbuatan melawan hukum pada Jumat (5/12/2025).
Sesuai jadwal sidang, agenda sidang pada hari tersebut seharusnya pembacaan putusan, namun dikarenakan penggugat mengajukan surat untuk mencabut gugatannya, maka pada hari itu juga dibacakan penetapan pencabutan gugatan karena adanya perdamaian.
Baca Juga:
SAGKI 2025 Jadi Momentum Gereja Katolik Indonesia Wujudkan Perdamaian dan Persaudaraan
Sengketa ini berawal ketika Penggugat mendapati tanah miliknya dikuasai kurang lebih 10 tahun oleh Para Tergugat.
Melansir dari MARNews, Kamis (18/12/2025), Para Tergugat yang menempati tanah objek sengketa sudah diberi tahu, namun Para Tergugat menolak untuk keluar bahkan Para Tergugat memberikan alasan-alasan yang pada pokoknya mempertahankan penguasaan mereka terhadap tanah objek sengketa.
Upaya damai sebenarnya telah berulang kali ditempuh Penggugat, telah pula dilakukan mediasi oleh dari tingkat desa hingga di pengadilan, namun pada saat itu tidak tercapai perdamaian.
Baca Juga:
Polisi Berhasil Tangkap Kelompok Remaja Tawuran di Mendalo
Kemudian, selama persidangan, Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Penggugat dan Para Tergugat, bahwa perdamaian bisa dilakukan kapan saja sebelum putusan dibacakan.
Apabila tercapai perdamaian, maka kemenangan adalah milik para pihak. Situasi berbeda apabila diputuskan oleh majelis hakim melalui putusan pengadilan, maka akan ada pihak yang merasa dimenangkan atau dikalahkan.
Dalam persidangan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.