WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak gugatan perdata yang diajukan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Putusan dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST tersebut dibacakan melalui sistem e-court pada Jumat (28/11/2025).
Baca Juga:
PN Jakpus Tolak Gugatan 55 Warga Desa Kohod Terkait Pagar Laut
“Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah (atas Hotel Sultan),” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat. Gugatan yang didaftarkan PT Indobuildco sebelumnya turut menyeret sejumlah lembaga negara, yakni Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Keuangan (Menkeu), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Majelis hakim menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah gugur secara hukum sejak 2023.
Dengan demikian, setiap langkah negara dalam mengambil alih kawasan Hotel Sultan dinyatakan sah.
Baca Juga:
Kejagung: Ketua PN Jaksel Tetapkan Tarif Vonis Lepas Rp60 Miliar
PT Indobuildco pun diwajibkan mengosongkan seluruh area hotel, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan yang dapat dieksekusi terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum.
Dalam sidang yang sama, majelis juga memutus perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, yaitu gugatan yang diajukan Mensesneg dan pengelola GBK terhadap PT Indobuildco atas dugaan wanprestasi.
Dalam perkara ini, Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL selama periode 2007–2023.