WAHANANEWS.CO, Jakarta - Katy Perry dinyatakan menang dalam sengketa properti melawan veteran lansia disabilitas berusia 85 tahun atas rumah mewah di Montecito, California, yang ia beli lebih dari lima tahun lalu.
Perry menggugat ganti rugi terhadap pria 85 tahun bernama Carl Westcott karena sengketa pembelian antara mereka berdua yang terjadi bertahun-tahun, sehingga membuat Perry tak bisa menyewakan rumah itu dan harus memperbaiki rumah tersebut gegara tak disewakan.
Baca Juga:
Gugatan Batasi TNI di Jabatan Sipil Tak DIterima MK, Karena Surat Kuasa Pemohon Tak Sah
Dalam dokumen hukum yang diterima People dan diberitakan New York Post pada Jumat (28/11), hakim kembali berpihak kepada Perry meski tidak mengabulkan seluruh tuntutan musisi tersebut.
Hakim menyuruh Westcott untuk membayar ganti rugi sebesar US$1,84 juta atau Rp30,6 miliar (US$1=Rp16.647) atas kemelut sengketa rumah tersebut. Angka tersebut di bawah tuntutan dari Perry sebesar hampir US$5 juta.
Jumlah permintaan dari Katy Perry tersebut adalah gabungan dari ganti rugi materil akibat tidak bisa menyewakan rumah tersebut senilai US$3,5 juta, dan perbaikan kembali rumah itu sebesar US$1,3 juta.
Baca Juga:
Amien Rais dkk Digugat 34 Kader Partai Ummat Senilai Rp24 Miliar di PN Jaksel
Nilai ganti rugi yang ditetapkan hakim kali ini terdiri dari kerugian nilai sewa yang dihitung dikurangi pengurangan modal dan bunga yang ditahan, ditambah jumlah biaya perbaikan yang disetujui.
Keputusan ini datang setelah Pengadilan meninjau dokumen keuangan, penilaian properti, dan kesaksian ahli selama berbulan-bulan.
Kemelut ini bermula dari Katy Perry membeli rumah di atas lahan seluas 2,5 hektar dengan delapan kamar tidur tersebut pada Juli 2020. Ia yang saat itu masih bersama Orlando Bloom, membeli rumah itu sebesar US$15 juta dari Carl Westcott.