WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menagih janji dari Presiden RI Prabowo Subianto yang akan membuat kebijakan pro rakyat.
Menurut Anwar, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menunaikan janji tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Dilansir dari CNN Indonesia, Anwar juga turut menyinggung tentang kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dimana menurutnya, kenaikan PPN 12 persen memang telah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Akan tetapi, lanjut Anwar, pemerintah justru dinilai akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan tersebut di tengah kondisi seperti saat ini.
"Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Oleh sebab itu, Anwar meminta agar Presiden Prabowo Subianto dapat menunda kenaikan tersebut. Karena pendapatnya penerapan kebijakan itu tak tepat di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu akibat daya beli masyarakat sedang menurun.
"Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," ungkap Anwar.
Sementara itu, diketahui pemerintah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widodo lewat UU HPP.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan PPN 12 persen berlaku kepada semua barang yang selama ini terkena PPN. Daftar itu meliputi barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.
Bahkan, kenaikan PPN 12 persen tersebut telah memicu reaksi negatif di kalangan masyarakat. Warga menggelar demonstrasi hingga membuat petisi. Petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" di situs change.org sudah ditandatangani 194.433 orang pagi ini.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]