Apabila telah melewati masa edar, tabung akan
ditarik untuk dilakukan pengetesan ulang dan dilakukan resertifikasi kelayakan
edar.
"Tabung elpiji 3 kilogram termasuk
kategori bejana tekan dan untuk proses resertifikasinya dilakukan oleh Dinas
Tenaga Kerja," tutur Eko.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Dalam proses pengetesan ulang dan resertifikasi
akan ada dua kondisi.
Pertama, tabung berat kosong di bawah 5
kilogram dan di luar rentang toleransi, maka tabung elpiji 3 kilogram akan
ditarik dan tidak diedarkan kembali.
Kedua, jika berat tabung di bawah 5 kilogram
tetapi masih dalam range toleransi maka dilakukan kalibrasi dengan menambahkan
pelat balancer.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
"Apabila tabung yang telah dikalibrasi
memenuhi ketentuan lainnya yang dipersyaratkan oleh Dinas Tenaga Kerja, tabung
tersebut akan diedarkan kembali selama lima tahun," ujar dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.