WahanaNews.co | Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pernyataan Pemilu 2024 kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
Laporan itu dibuat oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan.
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
Laporan tersebut sudah diterima DKPP dengan nomor 01-3/SET-02/I/2022 pada Selasa (3/1) yang diserahkan langsung oleh Fauzan.
Fauzan berpendapat ada dua pasal dalam peraturan DKPP yang diduga dilanggar oleh Hasyim dari pernyataan kontroversial tersebut.
Di antaranya Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Pasal itu menyatakan bahwa "Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu".
Kemudian pasal 19 huruf j berisikan "Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya".
Berdasarkan itu, Fauzan menduga Hasyim sudah melanggar kode etik lantaran mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan.