"Sehingga Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu" kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Fauzan juga menyebut pernyataan Hasyim bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi.
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
Hasyim, kata dia, juga tidak menghargai semangat kedaulatan di tangan rakyat.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional," ujarnya.
Pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Hasyim dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Sebelumnya, Hasyim sempat bicara kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai pada 29 Desember 2022 lalu.
Pernyataan Ketua KPU itu lantas menjadi polemik. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Hasyim yang bicara seolah sudah mengetahui apa putusan MK nanti.
Saat dikonfirmasi, Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut kemarin. "Sudah," katanya.