WahanaNews.co | Terkait revisi UU No.2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan pemerintah ke DPR, menuai berbagai tanggapan dari sejumlah partai politik.
Secara tegas, Fraksi Partai Demokrat dan PKS langsung menolak revisi tersebut. Dan Partai NasDem menyatakan abstain atau tidak menentukan sikap.
Baca Juga:
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Nilai Heru Budi Hartono Lebih Fokus Kerja dan Junjung Netralitas
Sementara sisanya, atau mayoritas partai pendukung pemerintah setuju UU IKN direvisi meski belum setahun disahkan.
"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Rabu (23/11/2022).
Partai-partai yang setuju UU IKN direvisi antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PPP. Dengan demikian, DPR menerima usulan pemerintah tentang Revisi UU IKN masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 mendatang.
Baca Juga:
Ribuan Tim Pemenangan Hadiri Apel Siaga, Sosialisasi Program Bea Siswa Teuku Riefky
"Perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023," kata Supratman
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengajukan revisi UU IKN atas arahan Presiden Joko Widodo.
Revisi UU IKN bakal berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.