WahanaNews.co | Tim di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) bakal
mempertimbangkan rekam jejak mantan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol
Yuni Purwanti Kusuma Dewi, saat menjatuhkan hukuman terkait
kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, jenis hukuman itu akan diputuskan
Pimpinan Polri dengan mempertimbangkan pelbagai hal.
Baca Juga:
Tim Polibatam Raih Prestasi di National Robotics Competition Singapura 2024
"Setiap anggota Polri tentunya
ada prestasi-prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas,"
terang Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
"Apa dia hanya pengguna yang baru
sekali, nanti kita lihat track record
dari yang bersangkutan bagaimana," tambah dia.
Dalam hal ini, lanjut Ramadhan,
kepolisian juga bakal mendalami peran Yuni terkait kasus penyalahgunaan narkoba
tersebut.
Baca Juga:
Sukses Transportasi PON XXI, Dishub Sumut Bubarkan Tim Pelaksana
Pasalnya, Yuni dan anak buahnya boleh
jadi sebatas pengguna atau bahkan bisa jadi sebagai pengedar.
Menurut Ramadhan, jika ada anggota
Polri yang terbukti sebagai pengedar narkoba, maka
hukuman terberatnya ialah dipecat dari institusi.
"Nanti kita lihat
perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar. dan
tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan," ucap dia lagi.
Namun begitu, Ramadhan
menekankan, tidak lantas setiap polisi yang bertugas di bidang narkoba bakal
identik atau dipastikan rentan terjerat narkoba.
Dalam hal ini, Kompol Yuni memang
sering berada dalam jabatan penting di bidang narkoba.
Bila dirunut, Kompol Yuni tercatat pernah
menjadi Kasat Narkoba Polres Bogor serta bertugas di Direktorat Reserse Narkoba
Polda Jabar.
Tapi, Ramadhan
mengatakan, tudingan bahwa polisi di bidang narkoba pasti akan terjerembab ke
kasus penyalahgunaan juga tidak bisa dipukul rata ke seluruh anggota Korps
Bhayangkara.
"Itu tidak bisa digeneralisir.
Setiap anggota yang bertugas di narkoba rentan, itu tidak bisa. Nanti seperti
apa kita lihat," tutup Ramadhan.
Dalam perkara ini, Kompol Yuni
Purwanti ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia sedang mengemban jabatan Kapolsek
Astanaanyar saat penindakan tersebut.
Yuni dan 11 anak buahnya diringkus
oleh koleganya sesama aparat polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Ardimulan Chaniago,
menjelaskan, penangkapan Kapolsek Astanaanyar tersebut berawal dari laporan
masyarakat ke Mabes Polri.
Setelah dilakukan pendalaman, hasil
tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu.
Atas perbuatan tersebut, Kompol Yuni
dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar untuk proses penyidikan.
Pencopotan ini tertuang dalam surat
telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021 yang diteken pada 17
Februari. [qnt]