WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat suara atas
ulah mantan Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma
Dewi, yang ditangkap Propam Polda Jabar karena diduga mengkonsumsi sabu
bersama anggotanya.
Menurut dia, bagi anggota korps
Bhayangkara yang melakukan pelanggaran, tidak pernah ada toleransi.
Baca Juga:
Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Rustika Herlambang: Polri semakin Baik dalam Strategi Komunikasi
"Kalau terkait dengan anggota
yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada
toleransi," kata Jenderal Listyo Sigit, di Kelurahan
Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/2/2021) kemarin.
Listyo Sigit menegaskan, Kompol Yuni
Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah, akan ditindak
tegas, bahkan terancam dipidana.
"Aturannya ada. Aturan internal
Propam ada. Pidana juga ada," ungkap dia.
Baca Juga:
Polda Lampung Lamban Tangani Kasus Pelecehan di Bawah Umur
Bid Propam Polda Jawa Barat menangkap
belasan anggota Polsek Astana Anyar karena diduga terlibat dalam kasus
penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini berawal dari adanya satu
anggota yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Propam Polda Jabar kemudian melakukan
penelusuran, hingga akhirnya menemukan keterlibatan anggota lainnya, termasuk Kompol
Yuni.