WahanaNews.co | Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, kembali menyayangkan penerbitan Surat Perintah oleh Staf
Khusus Presiden yang menjadi kontroversi beberapa hari terakhir ini.
Pasalnya, Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus milenial Presiden, Aminuddin Ma`ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN, telah melampaui dan keluar dari kewenangan seorang Staf Khusus.
Baca Juga:
Selama Persiapan Pilpres 2024 Prabowo Ungkap Peran Besar Jokowi
Syarief Hasan menyebutkan bahwa Staf Khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat
memerintah.
"Staf Khusus diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal
kepada Presiden, bukan untuk memerintah," tegas Syarief kepada wartawan, Kamis
(12/11/2020).
Menurut Syarief Hasan, seorang Staf
Khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun.
Baca Juga:
Pengamat Ungkap Alasan Jokowi Tak Copot Menteri PDIP
"Staf Khusus boleh berdialog sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul
dan berserikat. Akan tetapi, Staf Khusus tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan
bawahan," ungkap Syarief Hasan.
Apalagi,
Ombudsman, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pada Senin (9/11/2020) telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus
telah keluar dari aturan.
Menurut
Ombudsman, yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah adalah pimpinan
satuan kerja, sementara Staf Khusus bukan pimpinan
satuan kerja, melainkan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet RI, sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat
demikian.
Syarief Hasan mendorong Presiden
Jokowi untuk menegur keras atas tindakan Staf Khususnya, sekaligus membenahi manajemen pemerintahannya.
"Staf
Khusus tersebut telah melampaui kewenangannya
dengan menggunakan kop resmi Sekretaris Kabinet untuk mengeluarkan Surat Perintah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Syarief.
Ia juga
menilai bahwa Surat Perintah tersebut sangat
berpotensi mal-administrasi.
"Surat Perintah tersebut memiliki banyak sekali kesalahan penulisan dan
kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum dalam mengeluarkan Surat Perintah, Jelas-jelas,
Staf Khusus tidak memiliki dasar hukum mengeluarkan surat
tersebut," tegas Syarief Hasan.
Memang,
tak hanya kali ini, beberapa waktu sebelumnya, Staf Khusus milenial lainnya juga menyalahi aturan dengan mengeluarkan
surat kepada camat dengan tujuan kerjasama program Relawan Desa Lawan Covid-19.
Tak hanya
itu, komentar-komentar dari para Staf Khusus milenial ini juga
seringkali berujung kecaman dari masyarakat, khususnya netizen.
Syarief Hasan pun mendorong Presiden untuk mengevaluasi
peran Staf Khusus
milenialnya.
"Dulu
pada saat diumumkan yang disiarkan di berbagai kanal media, Presiden Jokowi
memiliki harapan besar terhadap mereka selaku representasi dari Staf Khusus milenial. Namun nyatanya, mereka banyak sekali melakukan
pelanggaran dan kontroversi yang kontraproduktif," ungkapnya lagi.
Ia juga
mendorong Sekretaris Kabinet untuk memberikan pembinaan dan pengarahan bagi Staf Khusus milenial.
"Seskab
harus turun langsung membina para Staf Khusus milenial yang masih
kurang pengalaman dalam pemerintahan agar memahami tugas dan fungsi pokoknya
untuk memberikan masukan internal kepada Presiden, bukan melakukan kontroversi
yang pada akhirnya menyusahkan Presiden dan menurunkan kepercayaan dari
masyarakat," tutup Syarief Hasan. [dhn]