WahanaNews.co | Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebut belum dapat informasi apakah Kejagung sudah mendalami atau menyelidiki soal dugaan kegiatan tambang batu bara yang disampaikan Ismail Bolong di Kalimantan Timur.
“Kami belum dapat infonya,” ucapnya kepada wartawan, Rabu, 16 November 2022.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah juga belum mau banyak berkomentar perihal adanya kegiatan penambangan batu bara yang diduga ilegal di Kalimantan Timur seperti pengakuan Ismail Bolong.
“Nantilah,” kata Febrie menambahkan.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
Dalam dokumen poin h itu, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberi uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Mau dilaporkan