WahanaNews.co | Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebut belum dapat informasi apakah Kejagung sudah mendalami atau menyelidiki soal dugaan kegiatan tambang batu bara yang disampaikan Ismail Bolong di Kalimantan Timur.
“Kami belum dapat infonya,” ucapnya kepada wartawan, Rabu, 16 November 2022.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah juga belum mau banyak berkomentar perihal adanya kegiatan penambangan batu bara yang diduga ilegal di Kalimantan Timur seperti pengakuan Ismail Bolong.
“Nantilah,” kata Febrie menambahkan.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
Dalam dokumen poin h itu, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberi uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Mau dilaporkan
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bakal diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut dari dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait penambangan batubara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini diketahui berdasarkan video viral berisi pengakuan seseorang bernama Ismail Bolong. Dalam videonya, Ismail mengatakan dirinya menyetor uang sebesar Rp6 miliar agar aktivitas penambangan batubara tanpa izin operasi dapat tetap berjalan.
"Dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi yang disebut yang koordinasi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto," ujar Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.
Kata Iwan, pihaknya menemukan laporan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri terkait dengan penambangan ilegal di Kalimantan Timur. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah bukti terkait penyuapan atau penyerahan penerimaan yang koordinasi kepada Komjen Agus. Namun, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Adapun video Ismail Bolong beredar di media sosial. Awalnya, Ismail mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. Dia menyebut keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Ismail mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Koordinasi itu dengan berikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor pada September 2021 sebesar Rp2 miliar. Lalu, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
“Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus. Saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” tutur Ismail.
Namun, tak lama, Ismail Bolong membuat pernyataan klarifikasi soal video hingga viral. Dalam video keduanya itu, Ismail beri klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail.
Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru viral sekarang. Maka itu, ia perlu menjelaskan kronologinya. Ia bilang pada Februari datang anggota Mabes Polri dari Biro Paminal Divisi Propam untuk memeriksanya.
Dia mengaku saat itu ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri. Bahkan, Brigjen Hendra mengancam akan membawanya ke Jakarta jika tidak memberikan testimoni.
Ismail tak bisa bicara karena tetap diintimidasi sama Hendra. Pun, Anggota Biro Paminal Mabes Polri memutuskan bawa Ismail Bolong ke salah satu hotel di Balikpapan.
“Sampai di hotel Balikpapan sudah disodorkan untuk baca testimoni, itu ada kertas sudah ditulis tangan nama oleh Paminal Mabes dan direkam HP dari Anggota Mabes Polri. Saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim,” sebutnya. [ast]