Kendati telah diturunkan, Dicky menuturkan bahwa harga
tersebut masih dapat diturunkan tergantung kesiapan pemerintah dalam menyiapkan
kebijakan.
"Masih bisa turun lagi, dan itu tapi tergantung pada
menurut saya gini, satu juga ini kan komponennya masih impor, nah seberapa jauh
pemerintah menurunkan bea masuk itu," kata Dicky.
Baca Juga:
Meski Sudah Vaksin, Masyarakat Waspadai Covid-10 Varian Arcturus
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP)
sudah melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi tes polymerase chain
reaction (PCR). Mengacu proses evaluasi tersebut, maka pemerintah resmi
menurunkan batas tarif tertinggi PCR untuk Jawa-Bali Rp495 ribu dan luar
Jawa-Bali Rp525 ribu.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Polhukam-PMK, Iwan Taufik Purwanto, penetapan tarif tersebut berdasarkan
surat permohonan JP.02.03/I/2841/2021 dari Kementerian Kesehatan, pada 13
Agustus 2021. Serta merujuk pada surat BPKP sebelumnya pada bulan September
2020 lalu tentang masukan standar biaya uji usap (tes pcr).
"Hasil perhitungan kami sudah disampaikan Kemenkes
melalui surat Kemenkes melalui surat Nomor 606, tanggal 14 Agustus 2021 dan
diharapkan menjadi pertimbangan Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk menetapkan
langkah kebijakan lebih lanjut," kata Iwan saat konferensi pers virtual,
Senin(16/8/2021).
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan
kondisi yang diperoleh dari hasil audit BPKP selama ini terkait pelaksanaan PCR
tes yang dilakukan BNPB, Kemenkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu, evaluasi tersebut juga berdasarkan dari E-katalog, maupun dari
informasi lainnya.
"Beberapa yang kami sampaikan sudah diinformasikan
melalui surat kami, dan diharapkan jadi pertimbangan Menkes untuk menetapkan
langkah kebijakan lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Bapak
presiden," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo(Jokowi) memerintahkan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar biaya tes usap Polymerase Chain
Reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp 450.000-550.000. Perintah tersebut seiring
keluhan masyarakat terkait harga tes PCR yang hingga saat ini masih terbilang
mahal.