WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan siap untuk membuka tempat karaoke. Namun, keputusan untuk membuka tempat hiburan tersebut masih menunggu arahan dari pusat.
"Ini masih dalam pembahasan, jadi kewenangannya kewenangan pemerintah pusat, karaoke bisa buka atau tidak itu kewenangan pemerintah pusat. Assessment bahwa kalau karaoke keluarga sudah siap dibuka sebenarnya cuma kewenangan di pemerintah pusat," kata Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta, Iffan, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba, Izin B Fashion dan The Seven Dicabut
Iffan menyampaikan sampai saat ini belum ada tempat karaoke di Jakarta yang buka. Iffan menyebut semua keputusan menunggu perkembangan PPKM.
"Belum, (menunggu PPKM) betul, betul," ucapnya.
Lebih lanjut, Iffan mengatakan pihaknya mengajukan beberapa usulan jika nantinya tempat karaoke dibuka. Salah satunya adanya tes antigen untuk pengunjung sebelum masuk.
Baca Juga:
Anggota TNI AL Meninggal Setelah Ditusuk di Tempat Hiburan Malam
"Kita maunya sih antigen pada hari-H ya. Tapi ini masih diskusi ya, belum menjadi sebuah aturan karena kan aturannya emang belum."
"Kita di depan sudah ada antigen dulu walaupun sudah vaksin pedulilindungi, kita minta di depan sebelum melakukan kegiatan karaoke ada antigen dulu, gitu lho," lanjutnya.
Iffan berharap usulan itu dapat disetujui para pengusaha karaoke. Syarat lain, kata Iffan, adalah larangan tidak makan dan minum di tempat dan penggunaan ruangan karaoke satu kali pemakaian sehari.