“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinya,” tambahnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa hingga kini proses pemberian THR telah sampai pada revisi Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga:
Asisten Sekda Papua: Pembayaran THR Tak Sesuai, Segera Laporkan
“THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang ini sedang dalam proses untuk melakukan revisi Perpres,” katanya.
Namun, dalam keterangan pers yang diterima media, Sri Mulyani tidak membahas gaji ke-13 seperti yang sebelumnya tengah ramai dibicarakan.
Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
Baca Juga:
Terbitkan Surat Edaran THR, Ruth Lokawoda : THR Keagamaan Bagi Pekerja Dibayar Paling Lambat H - 7 Lebaran.
Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus Corona, seperti yang tertulis pada Surat Edaran (SE) Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian atau Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE Menkeu dijelaskan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 melalui mekanisme revisi anggaran yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan akuntabel. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.