WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta maaf perkara tersebut telah berdampak kepada rencana masa depan para bawahannya, termasuk ajudan dan sopir.
Secara khusus, Sambo meminta maaf kepada sopirnya bernama Prayogi Iktara Wikaton yang gagal menikah dengan kekasih hatinya karena pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya, karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus membatalkan pernikahan. Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," ujar Sambo dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Pada lanjutan sidang itu, Yogi bersama tiga orang lainnya memberikan kesaksian pada kloter pertama. Tiga orang dimaksud yaitu Daden Miftahul Haq dan Adzan Romer selaku ajudan Sambo, dan anggota Polri bernama Farhan Sabilah.
Sementara enam orang lainnya memberikan kesaksian pada kloter kedua adalah Alfonsius Dua Lureng (Security); Abdul Somad (ART); Marjuki (Security Kompleks); Diryanto/Kodir (ART); Susi (ART); dan Damianus Laba Kobam/Damson (Security).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam persidangan ini, Sambo juga meluruskan informasi perihal istrinya yang mempunyai ajudan.
"Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan, jadi hanya membantu kegiatan rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara," kata Sambo.
Terdapat lima terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.